IKU INDIKATOR KINERJA UTAMA



INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KECAMATAN GANEAS TAHUN 2019-2023

Instansi : Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang

Visi         : Sesuai dengan Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Terpilih yaitu Terwujudnya Masyarakat Sumedang yang Sejahtera,   Agamis, Maju, Profesional dan Kreatif (SIMPATI) pada Tahun 2023.

Misi        : Menata Birokrasi Pemerintahan yang Responsif dan bertanggungjawab serta Profesional dalam Pelayanan Masyarakat

Tujuan   : Mewujudkan Pelayanan Kecamatan yang Responsive dan Profesional

Tugas    : Kecamatan mempunyai tugas yang dilimpahkan oleh Bupati Sumedang untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

Fungsi  : Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakkan Peraturan daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.





STRUKTUR ORGANISASI