Tugas:
Kecamatan mempunyai tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum; |
b. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; |
c. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; d. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; e. Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum; f. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di tingkat kecamatan; g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa ; h. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;dan i. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. |